Syarat & Ketentuan Layanan Mr Fix Project
Dokumen Legal

Syarat & Ketentuan

Terakhir Diperbarui: Oktober 2026

1. Ketentuan Umum

Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan jasa konstruksi, renovasi, perencanaan desain/RAB, instalasi utilitas, dan landscaping yang disediakan oleh Mr Fix Project. Dengan menggunakan jasa kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dari ketentuan ini.

2. Penawaran & Rencana Anggaran Biaya (RAB)

  • Estimasi biaya awal dan penyusunan RAB akan diterbitkan berdasarkan hasil survei lokasi dan spesifikasi kebutuhan kerja yang disepakati bersama.
  • Penawaran RAB berlaku dalam jangka waktu yang tercantum pada dokumen penawaran resmi. Biaya material dapat disesuaikan jika terjadi perubahan harga pasar yang signifikan sebelum kontrak ditandatangani.

3. Sistem Pembayaran & Termin

Pembayaran pengerjaan proyek diatur sesuai tahap termin yang tertuang dalam Kontrak Kerja / Perjanjian Kerja Sama (SPK):

  • Uang Muka (DP): Wajib dibayarkan sebelum pekerjaan lapangan atau pengadaan material proyek dimulai.
  • Pembayaran Termin: Pembayaran tahap berikutnya dilakukan berdasarkan persentase kemajuan (progress) fisik pekerjaan yang diverifikasi oleh kedua pihak.

4. Pelaksanaan Pekerjaan & Perubahan Proyek

  • Mr Fix Project berkomitmen menyelesaikan pengerjaan tepat waktu sesuai jadwal operasional yang disepakati.
  • Setiap permintaan perubahan spesifikasi, penambahan, atau pengurangan volume kerja (Change Order / Pekerjaan Tambah-Kurang) wajib dituangkan secara tertulis dan akan memengaruhi nilai RAB serta waktu penyelesaian.

5. Garansi & Masa Perawatan

Mr Fix Project memberikan Garansi Perawatan Resmi atas mutu pekerjaan setelah berita acara serah terima (BAST) ditandatangani. Garansi mencakup perbaikan atas cacat struktur atau kelalaian pengerjaan, namun tidak berlaku untuk kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam, pemakaian di luar batas wajar, atau modifikasi pihak ketiga tanpa izin kami.

6. Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.